Kamis, 22 November 2012

jawaban bab 5 Manajemen dalam Lingkup Proyek


Jawaban
1.                  a. Metode pemilihan proyek
      b. Keputusan Ahli

 2.  Kendala adalah faktor yang akan membatasi tim manajemen proyek itu pilihan. Misalnya, anggaran yang             
      telah ditetapkan merupakan kendala yang sangat mungkin membatasi pilihan tim mengenai ruang lingkup,
      staf, dan jadwal. Ketika sebuah proyek dilakukan di bawah kontrak, ketentuan kontrak umumnya akan
      menjadi kendala. Contoh lain adalah persyaratan bahwa produk dari proyek secara sosial, ekonomi, dan 
      lingkungan yang berkelanjutan, yang juga akan memiliki efek pada ruang lingkup proyek, staf, dan
      jadwal.

3. Produk analis
    Manfaat/analisis biaya
    Alternative identifikasi
    Ahli penghakiman

4.  istilah umum untuk teknik yang digunakan untuk setiap generate pendekatan yang berbeda untuk 
     proyek. Ada berbagai umum pengelolaan
     teknik pemerintah sering digunakan di sini, yang paling umum yang curah pendapat
     dan berpikir lateral.

5. Merupakan ilustrasi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mewakili lingkup proyek penuh dari setiap
    proyek tertentu, atau untuk menyiratkan bahwa ini adalah satu-satunya cara untuk mengatur WBS 
    pada jenis proyek.

6. Mengidentifikasi adalah komponen dari pengiriman. Komponen harus dijelaskan dalam hal nyata, 
    hasil diverifikasi untuk memfasilitasi pengukuran kinerja. Seperti dengan komponen utama,
    komponen harus didefinisikan dalam hal proyek dicapai. Jelas, hasil diverifikasi dapat mencakup 
    layanan serta produk (misalnya, pelaporan status dapat digambarkan sebagai laporan status mingguan,
    untuk item diproduksi, komponen mungkin termasuk komponen individu beberapa ditambah perakitan  
    akhir). Ulangi Langkah 2 pada setiap komponen penyusunnya.

7. Contractual WBS (CWBS),, yang digunakan untuk menentukan tingkat pelaporan Penjual akan
    memberikan pembeli. CWBS umumnya termasuk kurang detail daripada WBS digunakan oleh penjual
    untuk mengelola penjual yang bekerja.

8. Work breakdown structure
    Performance report
    Change request
    Scope management plan

9. Lingkup perencanaan adalah proses progresif menguraikan dan mendokumentasikan pekerjaan proyek
   (lingkup proyek) yang menghasilkan produk dari proyek

10. piagam proyek adalah berkas yang secara resmi mengotorisasi sebuah proyek

11. karena analisis biaya melibatkan estimasi nyata dan
      berwujud biaya (pengeluaran) dan manfaat (keuntungan) dari berbagai proyek dan produk
      alternatif, dan kemudian menggunakan ukuran finansial, seperti pengembalian investasi atau
      payback period, untuk menilai keinginan relatif dari alternatif diidentifikasi

12. Resource breakdown structure

13. Lingkup verifikasi adalah proses mendapatkan penerimaan formal lingkup proyek oleh stakeholder  
     (sponsor, klien, pelanggan, dll)

14. Inspection meliputi kegiatan seperti mengukur memeriksa, dan pengujian dilakukan untuk menentukan
      apakah hasil sesuai dengan persyaratan.berbagai inspeksi disebut ulasan, review produk, audit, dan 
      penelusuran, dalam beberapa area aplikasi, istilah-istilah yang berbeda memiliki arti yang sempit dan
      spesifik.

15. Biasanya kegagalan untuk memasukkan fitur yang dibutuhkan dalam desain sistem telekomunikasi

16. Inisiasi adalah proses formal otorisasi sebuah proyek baru atau bahwa ada proyek harus berlanjut ke 
      tahap berikutnya

17. Formal acceptance. Dokumentasi bahwa klien atau sponsor telah menerima produk dari fase proyek
      atau point utama harus disiapkan dan didistribusikan. Penerimaan tersebut mungkin bersyarat, terutama 
      pada akhir fase.

18. Karena segala sesuatu dilakukan untuk membawa masa depan yang diharapkankinerja proyek sesuai
      dengan rencana proyek.

19. Dokumentasi produk adalah untuk menggambarkan produk proyek harus tersedia untuk diperiksa.
      Istilah yang digunakan untuk menggambarkan dokumentasi ini (rencana,spesifikasi,dokumentasi teknis,
     gambar,dll) bervariasi berdasarkan area(wilayah) aplikasinya.

20. Hasil kerja adalah kiriman yang telah sepenuhnya atau sebagian diselesaikan merupakan output dari
      pelaksanaan rencana proyek


Soal bab 5 Manajemen dalam Lingkup Proyek


Soal
1.Apa saja Peralatan dan Teknis untuk Inisiasi ?
2.Bagaimana anda menjelaskan pengertian kendala dalam manegament proyek ?
3.Apa saja alat dan teknik dalam management ruang lingkup ,sebutkan?
4.Apa yang dimaksud dengan Alternatif identifikasi ?
5.Apa pengertian dari WBS ?
6.Bagaimana kita menjelaskan arti dari kata Mengidentifikasi ?
7.Apakah Pengertian dari CWBS ?
8.Bagaimana susunan input pada scope change control ?
9. Apa yang dimaksud lingkup peecanaan ?
10.Apa yang dimaksud dengan Piagam Proyek ?
11.Mengapa dalam Perencanaan ruang lingkup kita membutuhkan analisa biaya ?
12.Apa kepanjangan dari RBS ?
13.Apa maksud dari Lingkup Verifikasi ?
14.Bagaimana menurut anda arti kata inspection ?
15.Bagaimana kesalahan atau kelalaian dalam mendefinisikan lingkup proyek itu terjadi ?
16.Apa pengertian dari inisiasi ?
17.Apa yang dimaksud dengan formal acceptance ?
18.Mengapa tindakan korektif sangat dibutuhkan ?
19.Apa yang dimaksud Dokumen produksi ?
20.Apa yang anda jelaskan mengenai hasil kerja ?

Jumat, 20 April 2012

Manusia Sebagai Makhluk Yang Berbudaya



Manusia adalah makhluk komunikasi dan persekutuan, tiap orang berada dalam suatu hubungan dengan orang lain, tiap orang itu sosial, baik karena keterbatasannya maupun karena kekayaannya. Tetapi tiap ciri positif manusia kemungkinan ada juga ciri negatif. Masing-masing dari kita bertanggungjawab mendayagunakan kreatifitasnya bagi pembangunan aspek positif dan guna mengurangi sebanyak mungkin yang negatif. Sedangkan Kebudayaan adalah perkembangan yang khas manusiawi yang berasal dari penggunaan intelegensia dan kebebasan, dan yang justru memungkinkan manusia menjadi manusia benar-benar. Kebudayaanlah yang memberikan kepada manusia kekayaan yang khas baginya dan menampakkan dengan jelas tendensinya sebagai dimensi yang konstitutif bagi adanya. Dalam arti itu,kebudayaan sama dengan peradaban jadi ,Manusia merupakan makluk yang diciptakan dengan kesempurnaan yang sudah dimilikinya sejak lahir dengan kata lain manusia yang berbudaya adalah tuntutan kodratnya sebagai makhluk yang berakal budi.sedangkan Kebudayaan adalah perkembangan yang khas manusiawi yang berasal dari penggunaan intelegensia dan kebebasan, dan yang justru memungkinkan manusia menjadi manusia benar-benar. Kebudayaanlah yang memberikan kepada manusia kekayaan yang khas baginya dan menampakkan dengan jelas tendensinya sebagai dimensi yang konstitutif bagi adanya. Dalam arti itu,kebudayaan sama dengan peradaban.kali ini kita mengambil contoh masyarakat Magelang,Jawa Tengah  yang melestarikan tarian Jatilannya sejak dahulu kala tarian tersebut merupakan tarian yang diadakan setiap ada acara pernikahan atau Hajatan dimana sang pemilik hajat menyuguhkan hiburan bagi para warga kampung bahkan desa tetangga,Tarian jatilan dilakukan minimal 8 orang dalam pentasnya karena banyaknya jenis tarian yang ditampilkan tersebut dan didalamnya juga berisi ajaran-ajaran islam yang dimasukan dalam sebuah lagu yang mengandung arti,jadi masyarakat kota magelang tentu sangat mencintai budaya yang dimiliki kotanya tersebut hingga kini sehingga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tanpa kebudayaan manusia tidak dapat saling berinteraksi atau menciptakan hal baru dalam diri orang tersebut karena kebudayaan lah manusia dapat hidup bersama tanpa membeda-bedakan antar suku dan bangsa karena kita sebagai makhluk yang berbudaya memiliki rasa kebersamaan yang sangat dalam dalam menjalani suatu kehidupan yang Berbudaya dan berbudi pekerti

wachjoe

Minggu, 20 November 2011

Bab VI Sistem Pelapisan Sosial Menimbulkan Beberapa Dampak Positif dan negatif

Dalam suatu system pelapisan social yaitu ada yang menimbulkan dampak-dampak dari pelapisan social yaitu ada 2 yang menimbulkannya, ada Dampak Positif dan ada Dampak Negatifnya juga, tetapi dalam Dampak positifnya yaitu sebagai berikut:
                                   
     Dalam pelapisan social Dampak positifnya yaitu bisa di bilang dengan menguntungkan dalam lingkungan sepihak dalam aspek dampaknya positif kita bisa menjumpai, hukum yang saja berbentuk ringan, walaupun memiliki kesalahan karena mempunyau uang banyak dan orang dapat mengetahui dalam bentuk hukum.
Dalam adanya perbedaan yang ada dalam pelapisan social yaitu dari perokonomian dalam bentuk hal si kaya dan si miskin, karna adanya, liciknya dari orang-orang atas yang bisa mengelabui orang bawahan.

            Dalam system pelapisan social yang berbentuk negative yaitu aspeknya dari Dampak negativenya sebagai berikut:
            Dari contoh-contoh yang telah timbul di sengaja social dari aspek negative bisa saja daerah pedesaan, umumnya petani yang sering memainkan harga pasar yang seharusnya bukan harga yang standar, dari pelapiasan social tergantung dari kitanya yang menyikapinya, agar tidak danya kecemburuan, kesengjaan, pada social masyarakat dalam tingkat apapun, sebenarnya manusia itu semua di dunia ini sangatlah sama yang membedakan dari antar manusia yaitu dari tinggi dan rendahnya akhlahnya mulia dan tidak mulia, erkada dari akhlaknya telah di salah gunakan oleh social di masyarakat, padahal semua itu sangat merugikan masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya,Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun. Entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.




Bab V Status Kewarganegaraan anak yang lahir (Di Indonesia) Dari Perkawinan Campur

Selama ini, Indonesia mengatur perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, namun saat ini ,Namun pada saat ini UU No. 12 Tahun 2006 telah menggantikan UUD yang sebelumnya dan DPR telah mengesahkanya pada 11 Juli 2006, Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil.
Sumber:
http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/76-status-hukum-kewarganegaraan-hasil-perkawinan-campuran.html

Bab IV Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Peran Pemuda Dalam Masyarakat
Pemuda adalah asset bangsa yang sangat dibutuhkan untuk membangun suatu bangsa karena pemudalah masa depan bangsa tersebut ,pemudalah nama suatu bangsa menjadi harum dimata dunia banyak pemuda yang menghasilkan suatu prestasi dari macam-macam bidang seperti olahraga,ilmu pengetahuan dan lain-lain karena tanda pemuda mau dibawa kemana perkembangan bangsa kita dizaman yang sudah semakin maju,Pemuda  dalam masyarakat sekarang memiliki sikap positif dan negative dalam hal perilaku, karena dalam sisi negative banyak sekali pemuda yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak terpuji seperti tauran antar pelajar dimana para pemuda yang seharusnya belajar dan disiplin dalam lingkungan masyarakat malah berantem dan saling menyakiti sesame pelajar padahal masalah seperti itu bias diselesaikan secara baik-baik tetapi malah saling menyakiti ,mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan telah merugikan masyarakat karena perilaku mereka dari mulai hancurnya rumah warga dan alat-alat insfranstruktur yang mereka rusak ,kemudian sikap negative pemuda sekarang adalah mulai terjerumus kedalam obat-obatan terlarang dimana mereka telah menjadi pecandu bahkan pengedar narkotika yang tentu sangat dilarang dalam suatu Negara,mau dibawa kemana Negara ini bila pemuda pemudinya banyak melakukan hal negative dalam sikap yang mereka lakukan ,
Tapi pemuda dalam masyarakat juga memiliki sisi positif dalam memajukan suatu tempatnya atau daerah,antara lain banyak pemuda yang menang perlombaan dalam kancah internasional tentu ini sangat  membanggakan karena Negara kita semakin dikenal dimata internasional ,kemudian peran pemuda dalam masyarakat adalah ,ereka banyak mengikuti gotong royong dan bakti social yang dilakukan didalam suatu perkumpulan masyarakat dan daerah-daerah mereka,pemuda juga memiliki jiwa kreatifitas yang tinggi sehingga pemuda menjadi contoh yang baik untuk calon-calon pemuda dimasa yang akan datang

Ambar Yuliyanto


Sabtu, 22 Oktober 2011

Bab III ( Apa Peran Keluarga (orang tua) dalam membentuk kepribadian anak )

                 Kepribadian anak adalah suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan terutama kedua orang tuanya karena merekalah yang menuntun anak tersebut bagaimana untuk kehidupan kedepannya dan merekalah yang mengatur perilaku anak tersebut agar menjadi baik, supaya tidak meniru akan hal-hal negatife yang tentu akan merusak kepribadian anak tersebut ,anak adalah kertas putih yg masih kosong
terbentuknya karakter dari GEN,karakter bisa diubah dari cara berpikir yg diajarkan oleh pola tingkah linkungan terkecil(yg selalu bersama),kepribadian juga terbentuk dari Pancaindra kebiasaan yg dilihat dengar.
Dari dalam kandungan apa yg dia dengar sdh terbentuk dalam pikiran.
tingkah dan laku sebagai orang tua akan sedikit banyak terlekat dalam kelakuan.
hub dgn kenakalan remaja:juga tdk jauh dari peran ortu.sayang tdk hrs menuruti kehendaknya si anak.
maka anak dari kecil beri tanggung jawab sebatas umurnya,sehingga dia menghargai apa yg diperbuatnya.
jangan selalu ditolong dan dibela tapi beri pengarahan dan budi pengerti.
kalau di paparkan bisa satu buku karena menyangkut banyak aspek.
karena banyak kacamata utk melihat dan arahnya sebaiknya bagaimana.
yg jelas ajarkan tanggung jawab tuturkata,sopan santun disertai dgn perbuatan yg nyata,yaitu ortu sebagai contohnya.
,Peran orang tua antara ayah dan ibu juga berbeda,Peran ibu adalah mendidik supaya anak tersebut selalu sopan ,akhlak, jasmani, kejiwaannya selalu terjaga dari lahir hinggga dewasa dan tidak menjadi anak yang salah jalan dalam pergaulannya,Peran ayah dalam membentuk kepribadian anak juga sangat penting Ayahlah yang memotivasi anak supaya bisa menjalankan kehidupan dengan sebaik-baiknya supaya anak tersebut tidak jatuh ke hal ynag negatife,Ayah dan ibu adalah teladan pertama bagi pembentukan pribadi anak. Keyakinan-keyakinan, pemikiran dan perilaku ayah dan ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap pemikiran dan perilaku anak. Karena kepribadian manusia muncul berupa lukisan-lukisan pada berbagai ragam situasi dan kondisi dalam lingkungan keluarga.
Kedua orang tua memiliki tugas di hadapan anaknya di mana mereka harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan anaknya. Anak pada awal masa kehidupannya memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhinya. Dengan dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka maka orang tua akan menghasilkan anak yang riang dan gembira. Untuk mewujudkan kepribadian pada anak, konsekuensinya kedua orang tua harus memiliki keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam al-Quran, begitu juga kedua orang tua harus memiliki pengetahuan berkaitan dengan masalah psikologi dan tahapan perubahan dan pertumbuhan manusia. Dengan demikian kedua orang tua dalam menghadapi anaknya baik dalam berpikir atau menghukumi mereka, akan bersikap sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditentukan dalam al-Quran.
Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga.Secara psikososiologis keluarga berfungsi sebagai :

(1) pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga lainnya,
(2) sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun psikis,
(3) sumber kasih sayang dan penerimaan,
(4) model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat yang bak,
(5) pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku yang secara sosial dianggap tepat,
(6) pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan,
(7) pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan motorik, verbal dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri,
(8) stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat,
(9) pembimbing dalam mengembangkan aspirasi, dan
(10) sumber persahabatan/teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah.
Dan yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah satu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, begitu juga anak secara tidak sadar mereka akan terpengaruh, maka kedua orang tua di sini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya.