Minggu, 20 November 2011

Bab VI Sistem Pelapisan Sosial Menimbulkan Beberapa Dampak Positif dan negatif

Dalam suatu system pelapisan social yaitu ada yang menimbulkan dampak-dampak dari pelapisan social yaitu ada 2 yang menimbulkannya, ada Dampak Positif dan ada Dampak Negatifnya juga, tetapi dalam Dampak positifnya yaitu sebagai berikut:
                                   
     Dalam pelapisan social Dampak positifnya yaitu bisa di bilang dengan menguntungkan dalam lingkungan sepihak dalam aspek dampaknya positif kita bisa menjumpai, hukum yang saja berbentuk ringan, walaupun memiliki kesalahan karena mempunyau uang banyak dan orang dapat mengetahui dalam bentuk hukum.
Dalam adanya perbedaan yang ada dalam pelapisan social yaitu dari perokonomian dalam bentuk hal si kaya dan si miskin, karna adanya, liciknya dari orang-orang atas yang bisa mengelabui orang bawahan.

            Dalam system pelapisan social yang berbentuk negative yaitu aspeknya dari Dampak negativenya sebagai berikut:
            Dari contoh-contoh yang telah timbul di sengaja social dari aspek negative bisa saja daerah pedesaan, umumnya petani yang sering memainkan harga pasar yang seharusnya bukan harga yang standar, dari pelapiasan social tergantung dari kitanya yang menyikapinya, agar tidak danya kecemburuan, kesengjaan, pada social masyarakat dalam tingkat apapun, sebenarnya manusia itu semua di dunia ini sangatlah sama yang membedakan dari antar manusia yaitu dari tinggi dan rendahnya akhlahnya mulia dan tidak mulia, erkada dari akhlaknya telah di salah gunakan oleh social di masyarakat, padahal semua itu sangat merugikan masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya,Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun. Entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.




Bab V Status Kewarganegaraan anak yang lahir (Di Indonesia) Dari Perkawinan Campur

Selama ini, Indonesia mengatur perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, namun saat ini ,Namun pada saat ini UU No. 12 Tahun 2006 telah menggantikan UUD yang sebelumnya dan DPR telah mengesahkanya pada 11 Juli 2006, Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil.
Sumber:
http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/76-status-hukum-kewarganegaraan-hasil-perkawinan-campuran.html

Bab IV Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Peran Pemuda Dalam Masyarakat
Pemuda adalah asset bangsa yang sangat dibutuhkan untuk membangun suatu bangsa karena pemudalah masa depan bangsa tersebut ,pemudalah nama suatu bangsa menjadi harum dimata dunia banyak pemuda yang menghasilkan suatu prestasi dari macam-macam bidang seperti olahraga,ilmu pengetahuan dan lain-lain karena tanda pemuda mau dibawa kemana perkembangan bangsa kita dizaman yang sudah semakin maju,Pemuda  dalam masyarakat sekarang memiliki sikap positif dan negative dalam hal perilaku, karena dalam sisi negative banyak sekali pemuda yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak terpuji seperti tauran antar pelajar dimana para pemuda yang seharusnya belajar dan disiplin dalam lingkungan masyarakat malah berantem dan saling menyakiti sesame pelajar padahal masalah seperti itu bias diselesaikan secara baik-baik tetapi malah saling menyakiti ,mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan telah merugikan masyarakat karena perilaku mereka dari mulai hancurnya rumah warga dan alat-alat insfranstruktur yang mereka rusak ,kemudian sikap negative pemuda sekarang adalah mulai terjerumus kedalam obat-obatan terlarang dimana mereka telah menjadi pecandu bahkan pengedar narkotika yang tentu sangat dilarang dalam suatu Negara,mau dibawa kemana Negara ini bila pemuda pemudinya banyak melakukan hal negative dalam sikap yang mereka lakukan ,
Tapi pemuda dalam masyarakat juga memiliki sisi positif dalam memajukan suatu tempatnya atau daerah,antara lain banyak pemuda yang menang perlombaan dalam kancah internasional tentu ini sangat  membanggakan karena Negara kita semakin dikenal dimata internasional ,kemudian peran pemuda dalam masyarakat adalah ,ereka banyak mengikuti gotong royong dan bakti social yang dilakukan didalam suatu perkumpulan masyarakat dan daerah-daerah mereka,pemuda juga memiliki jiwa kreatifitas yang tinggi sehingga pemuda menjadi contoh yang baik untuk calon-calon pemuda dimasa yang akan datang

Ambar Yuliyanto