Minggu, 20 November 2011

Bab VI Sistem Pelapisan Sosial Menimbulkan Beberapa Dampak Positif dan negatif

Dalam suatu system pelapisan social yaitu ada yang menimbulkan dampak-dampak dari pelapisan social yaitu ada 2 yang menimbulkannya, ada Dampak Positif dan ada Dampak Negatifnya juga, tetapi dalam Dampak positifnya yaitu sebagai berikut:
                                   
     Dalam pelapisan social Dampak positifnya yaitu bisa di bilang dengan menguntungkan dalam lingkungan sepihak dalam aspek dampaknya positif kita bisa menjumpai, hukum yang saja berbentuk ringan, walaupun memiliki kesalahan karena mempunyau uang banyak dan orang dapat mengetahui dalam bentuk hukum.
Dalam adanya perbedaan yang ada dalam pelapisan social yaitu dari perokonomian dalam bentuk hal si kaya dan si miskin, karna adanya, liciknya dari orang-orang atas yang bisa mengelabui orang bawahan.

            Dalam system pelapisan social yang berbentuk negative yaitu aspeknya dari Dampak negativenya sebagai berikut:
            Dari contoh-contoh yang telah timbul di sengaja social dari aspek negative bisa saja daerah pedesaan, umumnya petani yang sering memainkan harga pasar yang seharusnya bukan harga yang standar, dari pelapiasan social tergantung dari kitanya yang menyikapinya, agar tidak danya kecemburuan, kesengjaan, pada social masyarakat dalam tingkat apapun, sebenarnya manusia itu semua di dunia ini sangatlah sama yang membedakan dari antar manusia yaitu dari tinggi dan rendahnya akhlahnya mulia dan tidak mulia, erkada dari akhlaknya telah di salah gunakan oleh social di masyarakat, padahal semua itu sangat merugikan masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya,Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun. Entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.




Bab V Status Kewarganegaraan anak yang lahir (Di Indonesia) Dari Perkawinan Campur

Selama ini, Indonesia mengatur perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, namun saat ini ,Namun pada saat ini UU No. 12 Tahun 2006 telah menggantikan UUD yang sebelumnya dan DPR telah mengesahkanya pada 11 Juli 2006, Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil.
Sumber:
http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/76-status-hukum-kewarganegaraan-hasil-perkawinan-campuran.html

Bab IV Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Peran Pemuda Dalam Masyarakat
Pemuda adalah asset bangsa yang sangat dibutuhkan untuk membangun suatu bangsa karena pemudalah masa depan bangsa tersebut ,pemudalah nama suatu bangsa menjadi harum dimata dunia banyak pemuda yang menghasilkan suatu prestasi dari macam-macam bidang seperti olahraga,ilmu pengetahuan dan lain-lain karena tanda pemuda mau dibawa kemana perkembangan bangsa kita dizaman yang sudah semakin maju,Pemuda  dalam masyarakat sekarang memiliki sikap positif dan negative dalam hal perilaku, karena dalam sisi negative banyak sekali pemuda yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak terpuji seperti tauran antar pelajar dimana para pemuda yang seharusnya belajar dan disiplin dalam lingkungan masyarakat malah berantem dan saling menyakiti sesame pelajar padahal masalah seperti itu bias diselesaikan secara baik-baik tetapi malah saling menyakiti ,mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan telah merugikan masyarakat karena perilaku mereka dari mulai hancurnya rumah warga dan alat-alat insfranstruktur yang mereka rusak ,kemudian sikap negative pemuda sekarang adalah mulai terjerumus kedalam obat-obatan terlarang dimana mereka telah menjadi pecandu bahkan pengedar narkotika yang tentu sangat dilarang dalam suatu Negara,mau dibawa kemana Negara ini bila pemuda pemudinya banyak melakukan hal negative dalam sikap yang mereka lakukan ,
Tapi pemuda dalam masyarakat juga memiliki sisi positif dalam memajukan suatu tempatnya atau daerah,antara lain banyak pemuda yang menang perlombaan dalam kancah internasional tentu ini sangat  membanggakan karena Negara kita semakin dikenal dimata internasional ,kemudian peran pemuda dalam masyarakat adalah ,ereka banyak mengikuti gotong royong dan bakti social yang dilakukan didalam suatu perkumpulan masyarakat dan daerah-daerah mereka,pemuda juga memiliki jiwa kreatifitas yang tinggi sehingga pemuda menjadi contoh yang baik untuk calon-calon pemuda dimasa yang akan datang

Ambar Yuliyanto


Sabtu, 22 Oktober 2011

Bab III ( Apa Peran Keluarga (orang tua) dalam membentuk kepribadian anak )

                 Kepribadian anak adalah suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan terutama kedua orang tuanya karena merekalah yang menuntun anak tersebut bagaimana untuk kehidupan kedepannya dan merekalah yang mengatur perilaku anak tersebut agar menjadi baik, supaya tidak meniru akan hal-hal negatife yang tentu akan merusak kepribadian anak tersebut ,anak adalah kertas putih yg masih kosong
terbentuknya karakter dari GEN,karakter bisa diubah dari cara berpikir yg diajarkan oleh pola tingkah linkungan terkecil(yg selalu bersama),kepribadian juga terbentuk dari Pancaindra kebiasaan yg dilihat dengar.
Dari dalam kandungan apa yg dia dengar sdh terbentuk dalam pikiran.
tingkah dan laku sebagai orang tua akan sedikit banyak terlekat dalam kelakuan.
hub dgn kenakalan remaja:juga tdk jauh dari peran ortu.sayang tdk hrs menuruti kehendaknya si anak.
maka anak dari kecil beri tanggung jawab sebatas umurnya,sehingga dia menghargai apa yg diperbuatnya.
jangan selalu ditolong dan dibela tapi beri pengarahan dan budi pengerti.
kalau di paparkan bisa satu buku karena menyangkut banyak aspek.
karena banyak kacamata utk melihat dan arahnya sebaiknya bagaimana.
yg jelas ajarkan tanggung jawab tuturkata,sopan santun disertai dgn perbuatan yg nyata,yaitu ortu sebagai contohnya.
,Peran orang tua antara ayah dan ibu juga berbeda,Peran ibu adalah mendidik supaya anak tersebut selalu sopan ,akhlak, jasmani, kejiwaannya selalu terjaga dari lahir hinggga dewasa dan tidak menjadi anak yang salah jalan dalam pergaulannya,Peran ayah dalam membentuk kepribadian anak juga sangat penting Ayahlah yang memotivasi anak supaya bisa menjalankan kehidupan dengan sebaik-baiknya supaya anak tersebut tidak jatuh ke hal ynag negatife,Ayah dan ibu adalah teladan pertama bagi pembentukan pribadi anak. Keyakinan-keyakinan, pemikiran dan perilaku ayah dan ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap pemikiran dan perilaku anak. Karena kepribadian manusia muncul berupa lukisan-lukisan pada berbagai ragam situasi dan kondisi dalam lingkungan keluarga.
Kedua orang tua memiliki tugas di hadapan anaknya di mana mereka harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan anaknya. Anak pada awal masa kehidupannya memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhinya. Dengan dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka maka orang tua akan menghasilkan anak yang riang dan gembira. Untuk mewujudkan kepribadian pada anak, konsekuensinya kedua orang tua harus memiliki keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam al-Quran, begitu juga kedua orang tua harus memiliki pengetahuan berkaitan dengan masalah psikologi dan tahapan perubahan dan pertumbuhan manusia. Dengan demikian kedua orang tua dalam menghadapi anaknya baik dalam berpikir atau menghukumi mereka, akan bersikap sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditentukan dalam al-Quran.
Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga.Secara psikososiologis keluarga berfungsi sebagai :

(1) pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga lainnya,
(2) sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun psikis,
(3) sumber kasih sayang dan penerimaan,
(4) model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat yang bak,
(5) pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku yang secara sosial dianggap tepat,
(6) pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan,
(7) pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan motorik, verbal dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri,
(8) stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat,
(9) pembimbing dalam mengembangkan aspirasi, dan
(10) sumber persahabatan/teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah.
Dan yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah satu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, begitu juga anak secara tidak sadar mereka akan terpengaruh, maka kedua orang tua di sini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya.

Bab II ( Bagaimana Pemerataan & Kualitas Pendidikan DiIndonesia )

Bila berbicara tentang pendidikan di Indonesia tak akan pernah ada habisnya. Akan ada saja masalah yang menyangkut pendidikan di Negeri ini, seperti masalah sarana dan prasarana pendidikan. Sebenarnya pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, seperti program BOS (Bantuan Operasional Siswa) yang merupakan program pemerintah untuk mendukung wajib belajar 9 tahun, yang bertujuan menggratiskan seluruh siswa miskin ditingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di negeri maupun skolah swasta, menggratiskan seluruh SDN-SMPN terhadap biaya sekolah, kecuali Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Interasional (RSBI) dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa si sekolah swasta. Meskipun seluruh SDN-SMPN di Indonesia sudah menerima dan mejalankan program BOS, tapi masih tetap saja pihak sekolah yang mewajibkan para siswanya membayar sejumlah uang untuk alasan tertentu. Bukankah setiap sekolah Negeri itu tidak pantas menerima sumbangan dari pihak luar, karena sekolah Negeri itu milik pemerintah dan pemerintahlah yang wajib bertanggungjawab dan membiayayainya. Berbeda dengan sekolah swasta yang memang pantas menerima sumbangan dari pihak luar. Hal seperti itulah yang memaksa masyarakat miskin tidak sanggup menyekolahkan anak-anaknya, kalaupun ada mungkin meeka hanya bisa menyekolahkan anaknya sampai mendapatkan ijazah SD, dan mungkin hanya beberapa yang sanggup melanjutkan ke SMP. Mungkin masih mending bila kondisi ini menimpa masyarakat miskin pedesaan yang secara ekonomi masih bisa terjangkau,
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memiliki daya saing yang rendah Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Mahalnya biaya pendidikan.
Berarti dengan hal-hal yang seperti ini, kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia belum cukup baik. Karena masih banyak sarana dan prasarana yang harus diperbaiki, parahnya lagi pendidikan di Indonesia hanya milik orang yang mampu. Dan semoga saja kedepannya pendidikan di Indonesia bisa lebih baik lagi, dan bisa mengangkat harkat dan martabat Indonesia di mata Dunia.


Sabtu, 01 Oktober 2011

identifikasi maslah sosial disekitar kita


Identifikasi masalah social

-          Pak Ogah (polisi cepe)
Dampak masalah sosial yang di lakukan adalah membuat kemacetan dijalan umum karena lebih mementingkan hak sendiri bukan untuk orang banyak sehingga menimbulkan kemacetan dan kepadatan lalu lintas

-          Warnet Game online
Dampak masalah sosial yang ditimbulkan menimbulkan banyak pelajar jadi males untuk belajar karena lebih mementingkan bermain game ,atau bisa juga membuat pelajar tersebut tidak masuk sekolah karena mereka lebih suka bermain game online,dampak  ini dapat mengganggu sikologis anak yang tadinya rajin dan suka bermusyawarah bersama temannya menjadi figure yang kasar dan suka menentang orang tua.

-          Pengangguran & Kemiskinan
Masalah social yang terjadi akibat sumber daya manusia yang tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan ini menimbulkan masalah tersendiri ,masalah ini menimbulkan banyak penganguran yang mengambil jalan pintas agar cepat kaya dengan cara mencuri dan melakukan kejahatan lainya yang merugikan orang banyak.

-          Jalan Rusak
Maslah social akibat rusaknya jalan umum ini menimbulkan banyak kerugian akibat yang ditibulkannya seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara mencoba menghindari dari jalanan rusak,kendaraan terguling karena jalanan amblas,menyebabkan kemacetan dll

-          Kemacetan
Maslah social ini menimbulkan roda perekonomian menjadi tidak stabil akibat kerugian waktu yang membuat system terganggu dan tidak tepat waktu,maslah selanjutnya adalah pemborosan bahan bakar karena mesin yang terus menyala oleh sebab itu infranstruktur jalan harus segera dibenahi agar masalah ini dapat terselesaikan